RANSANG SYAHWAT, NIKMAT, ONANI & PEMBATAL PUASA.

Onani adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk HASILKAN RASA NIKMAT dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok2. Ianya sebab puasa batal, perlu diqodho (ganti) dan tanpa menunaikan kafaroh.
Menurut majoriti ulama, onani (masturbasi) termasuk PEMBATAL PUASA.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah Ta'ala berfirman,
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
"Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya." (HR. Bukhari no. 7492).
Dan onani adalah bagian dari SYAHWAT.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,
وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ
"Jika seseorang mengeluarkan mani secara SENGAJA dgn tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang HARAM. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dlm makna qublah yang timbul dari syahwat."
Imam Nawawi dlm Al Majmu' (6: 322) berkata, "Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dgn tangannya atau dgn cara semisal itu LALU KELUAR MANI, maka BATAL puasanya. Jika tidak, maka tidak batal."
Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin berkata, "Jika seseorang memaksa keluar MANI dgn CARA APAPUN baik dgn tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya BATAL. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi'i, Abu Hanifah, dan Ahmad.
Sedangkan ulama Zhohiri berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah yg membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dgn dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.
Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a'lam– mungkin berdalil dgn 2 alasan (yg MEMBATALKAN puasa karena onani) :
1. Dlm hadits qudsi yg shahih, Allah Ta'ala berfirman,
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
"Orang yg berpuasa itu MENINGGALKAN makan, minum dan SYAJWAT karena-Ku." (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih).
Onani dan MENGELUARKAN MANI dgn PAKSA termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasulullah ,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».
"MENYETUBUHI istri kalian (jima') termasuk SEDEKAH."
Para sahabat pun bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?"
"Bukankah jika kalian meletakkan SYAHWAT tersebut pada yg HARAM, maka itu BERDOSA.
Maka jika diletakkan pada yang HALAL akan mendapatkan PAHALA," jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.  (HR. Muslim no. 1006)
2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena MUNTAH yang sengaja, BEKAM dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat LAPAR dan HAUS. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas MELEMAHKAN BADAN. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan.
Ketika keluar mani diperintahkan untuk MANDI agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dgn bekam dan muntah.
Oleh itu, kami katakan bahwa keluarnya mani dgn SYAHWAT MEMBATALKAN PUASA karena alasan dari dalil maupun qiyas.
(Diringkas dari Syarhul Mumthi').
📡 Sebaran Ilmu - Markaz Dakwah Sunnah (MDSS)
🔍 FIND & JOIN US

Catat Ulasan

0 Ulasan